Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk bersama mitra tukar-menukar melaksanakan pengadaan aset pengganti berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tukar-Menukar dari KPBMN, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. membuat Surat Perjanjian Tukar-Menukar yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. para pihak yang menandatangani perjanjian yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang yang diperjanjikan;
3. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
4. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
5. tempat dan jangka waktu penyelesaian aset pengganti serta syarat- syarat penyerahan;
6. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
7. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
8. ketentuan mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak;
9. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
10. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
11. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
12. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; dan
13. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan;
b. menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas pelaksanaan pengadaan barang pengganti;
c. penunjukkan konsultan perencana dan konsultan pengawas tukar-menukar dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemilihan penyedia jasa konsultan yang berlaku;
d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan dan yang berkaitan dengan huruf b dan huruf c dibebankan kepada pihak mitra tukar-menukar;
dan
e. PPBMNE-1 di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pekerjaan tambah kurang dan disahkan dalam adendum SPTM.
Koreksi Anda
