Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk bersama mitra tukar-menukar melaksanakan pengadaan aset pengganti berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tukar-Menukar dari KPBMN, dengan kegiatan sebagai berikut : a. membuat Surat Perjanjian Tukar-Menukar yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : 1. para pihak yang menandatangani perjanjian yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; 2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang yang diperjanjikan; 3. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; 4. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; 5. tempat dan jangka waktu penyelesaian aset pengganti serta syarat- syarat penyerahan; 6. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan; 7. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; 8. ketentuan mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak; 9. ketentuan mengenai keadaan memaksa; 10. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan; 11. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja; 12. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; dan 13. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan; b. menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas pelaksanaan pengadaan barang pengganti; c. penunjukkan konsultan perencana dan konsultan pengawas tukar-menukar dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemilihan penyedia jasa konsultan yang berlaku; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan dan yang berkaitan dengan huruf b dan huruf c dibebankan kepada pihak mitra tukar-menukar; dan e. PPBMNE-1 di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pekerjaan tambah kurang dan disahkan dalam adendum SPTM.
Koreksi Anda