Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Akta Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), PNB melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada PLB dengan melampirkan berita acara serah terima dan keputusan penghapusan.
(2) Berdasarkan berita acara serah terima barang, keputusan penghapusan barang dan laporan pelaksanaan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna, PLB menghapus barang dimaksud dari Daftar BMN apabila barang tersebut ada dalam Daftar BMN.
Koreksi Anda
