Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNB menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar kepada Panglima selaku KPBMN di lingkungan TNI dan kepada Sekjen Dephan selaku KPBMN di lingkungan Dephan setelah menerima laporan Tim Interdep. (2) Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. rincian volume fisik barang yang dipertukarkan; b. waktu pelaksanaan pengadaan barang pengganti; c. penunjukkan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas lapangan; d. pembuatan Surat Perjanjian Tukar-Menukar atau SPTM; e. petunjuk pengawasan dan pelaporan hasil pengadaan barang pengganti; f. petunjuk pengamanan dan pelaporan barang yang dilepas; g. menunjuk Tim Pengawas pelaksanaan pembangunan aset pengganti yang anggotanya terdiri dari unsur Dephan, Mabes TNI, dan U.O. yang bersangkutan; h. ketentuan dan pentunjuk lain yang diperlukan. (3) Berdasarkan Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPBMN menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tukar-Menukar kepada PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda