Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PNB menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar kepada Panglima selaku KPBMN di lingkungan TNI dan kepada Sekjen Dephan selaku KPBMN di lingkungan Dephan setelah menerima laporan Tim Interdep.
(2) Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. rincian volume fisik barang yang dipertukarkan;
b. waktu pelaksanaan pengadaan barang pengganti;
c. penunjukkan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas lapangan;
d. pembuatan Surat Perjanjian Tukar-Menukar atau SPTM;
e. petunjuk pengawasan dan pelaporan hasil pengadaan barang pengganti;
f. petunjuk pengamanan dan pelaporan barang yang dilepas;
g. menunjuk Tim Pengawas pelaksanaan pembangunan aset pengganti yang anggotanya terdiri dari unsur Dephan, Mabes TNI, dan U.O.
yang bersangkutan;
h. ketentuan dan pentunjuk lain yang diperlukan.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPBMN menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tukar-Menukar kepada PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
