Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Interdep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dirjen Ranahan atas nama PNB menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Interdep yang anggotanya terdiri atas personel Dephan, Mabes TNI, Depkeu, Angkatan, yang terkait dan Instansi teknis yang berkompeten.
(2) Tim Interdep tukar-menukar bertugas :
a. menyusun dan meneliti dokumen administrasi dan fisik tanah, bangunan serta sarana dan prasarana yang akan dipertukarkan;
b. menyusun dokumen perencanaan bangunan pengganti yang dibantu oleh penyedia jasa perencana konstruksi, dokumen rencana teknis bangunan secara umum yang meliputi :
1. gambar-gambar rencana teknis bangunan, seperti rencana arsitektur, rencana struktur, dan rencana utilitas bangunan;
2. rencana kerja dan syarat-syarat atau RKS, yang meliputi persyaratan umum, administrasi dan persyaratan teknis bangunan yang direncanakan;
3. rencana anggaran biaya pembangunan;
4. laporan akhir perencanaan, yang meliputi :
a) laporan arsitektur;
b) laporan perhitungan struktur; dan c) laporan perhitungan utilitas.
5. keluaran akhir tahap perencanaan adalah dokumen pelelangan, yaitu gambar rencana teknis, rencana kerja dan syarat-syarat atau RKS, rencana anggaran biaya atau engineering estimate, dan daftar volume atau bill of quantity yang siap untuk dilelangkan;
c. menyiapkan dan menyusun program pelaksanaan pelelangan;
d. menghitung perhitungan sendiri atau owners estimate;
e. melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan;
f. mengumumkan pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik, minimal 5 (lima) peserta tender;
g. melakukan pembukuan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. mengadakan pertemuan penjelasan atau aanwijzing;
i. MENETAPKAN 3 (tiga) calon penawar untuk diteruskan dan diusulkan kepada pengguna barang melalui tim untuk diajukan 1 (satu) calon penawar terpilih (pemenang);
j. pengguna barang menunjuk 1 (satu) calon penawar sebagai pemenang dan selanjutnya menyampaikan suatu permohonan persetujuan pelaksanaan tukar-menukar kepada pengelola barang; dan
k. menyusun laporan hasil pelelangan kepada pengguna barang.
(3) Tim Interdep tukar-menukar melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri dalam bentuk Berita Acara.
Koreksi Anda
