Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang Milik Negara atau PNB berwenang :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar BMN di lingkungan Dephan dan TNI;
b. MENETAPKAN Panglima selaku KPBMN di lingkungan TNI dan Sekjen Dephan selaku PPBMNE-1 serta menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN di lingkungannya masing-masing;
c. mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan atau Dirjen Ranahan Dephan untuk :
1. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh KPBMN;
2. mengajukan permohonan izin pelaksanaan tukar-menukar dan penetapan status barang pengganti kepada PLB atas nama PNB;
3. membentuk Tim Interdep tukar-menukar;
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian; dan
5. melaksanakan pancatatan serta inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti;
d. menerbitkan Surat Keputusan persetujuan pelaksanaan tukar-menukar kepada KPBMN di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan;
e. menerbitkan Surat Keputusan penghapusan barang yang dilepas dan memasukkan barang pengganti ke dalam daftar Inventaris Milik Negara kepada KPBMN di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan.
Koreksi Anda
