Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekjen Dephan selaku KPBMN di lingkungan Dephan berwenang :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar di lingkungan Dephan;
b. mendelegasikan kepada Dirjen Ranahan Dephan untuk :
1. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPBMNW di lingkungan Dephan;
2. melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
3. melaksanakan pencatatan hasil inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti.
c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan tukar-menukar kepada PPBMNW berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d;
d. menerbitkan Surat Perintah penghapusan barang yang dilepas kepada PPBMNW dan memasukkan barang pengganti ke dalam daftar Inventaris Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e.
Koreksi Anda
