Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum Panglima TNI selaku PPBMNE- 1 di lingkungan TNI berwenang :
a. mengajukan usulan tukar-menukar dalam penguasaannya masing-masing;
b. melaksanakan tukar-menukar berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI selaku Kuasa Pengguna Barang atau KPBMN; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tukar-menukar kepada Panglima selaku Kuasa Pengguna Barang atau KPBMN.
Koreksi Anda
