Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/11/M/XII/2002 tanggal 20 Desember 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tukar-menukar (Ruilslag) Tanah dan Bangunan di Lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
