Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan yang dapat dilakukan tukar-menukar adalah tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Dephan dan TNI.
(2) Tukar-menukar tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPR karena :
a. sudah tidak sesuai dengan Tata Ruang Wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Koreksi Anda
