Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memperhatikan Berita Acara Tim Interdep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), PNB menerbitkan : a. surat Keputusan kepada KPBMN untuk menghapus barang yang dilepas dan memasukkan ke dalam daftar inventaris Dephan dan TNI barang pengganti dari mitra tukar-menukar; b. surat Keputusan Penerimaan dan Penghapusan Barang yang dipertukarkan kepada Panglima atau KPBMN dan Sekjen Dephan atau KPBMN setelah menerima laporan Tim Interdep. (2) Berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPBMN menerbitkan Surat Perintah kepada PPBMNE-1 di lingkungan TNI dan PPBMNW di lingkungan Dephan untuk : a. menerima barang pengganti dari mitra tukar-menukar dan dicatat dalam daftar inventaris milik negara; dan b. menghapus barang milik negara yang dilepas dan diserahkan kepada mitra tukar-menukar. (3) Pelaksanaan penerimaan dan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat dalam bentuk Akta Notaris dan dilaporkan kepada Menteri. (4) Serah terima barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan apabila : a. barang pengganti telah selesai dibangun 100% dan siap operasional baik secara fisik maupun administrasi dan dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB; b. barang pengganti berupa tanah siap pakai sesuai peruntukan dan harus sudah bersertifikat atas nama Pemerintah RI c.q. Dephan; dan c. barang pengganti yang diterima sesuai dengan perjanjian Kontrak/Bestek/Addendum SPTM dan Surat Keputusan Pelaksanaan Tukar-Menukar dari PNB.
Koreksi Anda