Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan berlaku, dan proses penyelesaiannya tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/11/M/XII/2002 tanggal 20 Desember 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tukar-Menukar (Ruilslag) Tanah dan Bangunan Di Lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda