Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PNB mengajukan permohonan izin pelaksanaan kepada PLB dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian dan penilaian yang dibuat oleh Tim Interdep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan izin pelaksanaan disetujui, PLB menerbitkan Surat Persetujuan Tukar-Menukar kepada PNB.
(3) Dalam hal permohonan izin pelaksanaan tidak disetujui, maka PLB memberitahukan penolakan tersebut kepada PNB disertai alasannya.
(4) Dalam hal tukar-menukar tanah dan/atau bangunan tersebut yang nilainya di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), PLB terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
