Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subjek pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara untuk tanah dan/atau tanah dan bangunan di lingkungan Dephan dan TNI adalah PNB dengan persetujuan PLB, untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
(2) Mitra tukar-menukar adalah :
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan
e. Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perseorangan.
Koreksi Anda
