Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Panglima selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara atau KPBMN berwenang :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar di lingkungan TNI;
b. mendelegasikan kepada Asisten Logistik Panglima TNI atau Aslog Panglima TNI untuk :
1. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPBMNE-1;
2. melaksanakan pengawasan dan pengendalian; dan
3. melaksanakan pencatatan hasil inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti.
c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan tukar-menukar kepada PPBMNE- 1 berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d;
d. menerbitkan Surat Perintah penghapusan barang yang dilepas kepada PPBMNE-1 dan memasukkan barang pengganti kedalam daftar Inventaris Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e.
Koreksi Anda
