Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panglima selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara atau KPBMN berwenang : a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar di lingkungan TNI; b. mendelegasikan kepada Asisten Logistik Panglima TNI atau Aslog Panglima TNI untuk : 1. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPBMNE-1; 2. melaksanakan pengawasan dan pengendalian; dan 3. melaksanakan pencatatan hasil inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti. c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan tukar-menukar kepada PPBMNE- 1 berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; d. menerbitkan Surat Perintah penghapusan barang yang dilepas kepada PPBMNE-1 dan memasukkan barang pengganti kedalam daftar Inventaris Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e.
Koreksi Anda