Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Akademi komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
2. Pendirian akademi komunitas adalah proses pembentukan akademi komunitas oleh penyelenggara.
3. Perubahan akademi komunitas adalah proses pemberian izin kepada penyelenggara akademi komunitas untuk melakukan perubahan nama, perubahan lokasi, perubahan atau pengalihan penyelenggara, penggabungan, dan/atau pemecahan akademi komunitas.
4. Pencabutan izin akademi komunitas adalah penarikan kembali persetujuan pendirian akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah diberikan oleh Menteri.
5. Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen, instruktur dan sumber belajar pada lingkungan belajar akademi komunitas.
7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah kriteria minimal tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
9. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan akademi komunitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di akademi komunitas.
10. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nirlaba.
11. Pelaku usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan mencari laba.
12. Badan hukum penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang berprinsip nirlaba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.