Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Prosedur perubahan program studi:
a. direktur akademi komunitas mengajukan proposal perubahan program studi kepada Direktur Jenderal;
b. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal perubahan program studi;
c. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa program studi yang diusulkan layak untuk diubah, Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan program studi.
Koreksi Anda
