Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur perubahan program studi: a. direktur akademi komunitas mengajukan proposal perubahan program studi kepada Direktur Jenderal; b. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal perubahan program studi; c. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa program studi yang diusulkan layak untuk diubah, Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan program studi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id