Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul pendirian akademi komunitas harus menyertakan dokumen sebagai berikut: a. studi kelayakan; b. rancangan statuta; c. rancangan program akademik; d. rancangan rencana strategis; e. rancangan sistem penjaminan mutu internal; dan f. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Akademi komunitas yang didirikan oleh Kementerian, selain harus menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyertakan rancangan susunan organisasi. (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. Nama, domisili, serta nama penyelenggara akademi komunitas; b. latar belakang pendirian akademi komunitas: 1. pentingnya pendirian akademi komunitas bagi kabupaten/kota yang ditunjukkan melalui analisis keunggulan daerah dan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman; 2. kebutuhan masyarakat akan tenaga terampil yang memiliki kompetensi yang sangat diperlukan di daerah tersebut; dan 3. komitmen pemerintah kabupaten/kota atau badan penyelenggara dalam pendirian akademi komunitas yang ditunjukkan dengan pernyataan tertulis bupati/walikota atau badan penyelenggara; c. visi, misi, tujuan, dan sasaran akademi komunitas; d. program studi yang akan diselenggarakan; e. kualifikasi dan kompetensi lulusan akademi komunitas yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota atau dunia usaha dan dunia industri paling sedikit untuk rentang waktu 5 (lima) tahun pertama; f. susunan organisasi akademi komunitas serta lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan perangkat teknis lain seperti laboratorium, bengkel kerja, dan perpustakaan; g. dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; h. proyeksi sumber dana dan pembiayaan akademi komunitas, serta jaminan keberlanjutan pembiayaan akademi komunitas yang ditunjukkan dengan keberadaan dana investasi, dana operasional, dan proyeksi arus kas paling sedikit untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun; i. prasarana berupa tanah yang akan digunakan untuk akademi komunitas sesuai karakteristik program studi; j. sarana berupa fasilitas fisik yang akan digunakan untuk akademi komunitas sesuai karakteristik program studi; k. perencanaan proporsi penyediaan sumber daya antara para pihak yang membuat perjanjian kerjasama dalam pendirian dan pengembangan akademi komunitas selama 5 (lima) tahun. (4) Rancangan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. identitas; c. visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi; d. sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sistem pengelolaan pendidikan tinggi; f. sistem penjaminan mutu internal; g. bentuk, tata urut, dan tata cara penetapan peraturan; h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup. (5) Rancangan program akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat: a. visi dan misi program studi yang diusulkan; b. kurikulum berbasis kompetensi; c. kompetensi lulusan dan sertifikasi; d. sumber belajar; e. dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan; dan f. pembiayaan. (6) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat tentang kebijakan strategis akademi komunitas, indikator kinerja serta pengelolaan sumber dana dan pembiayaan. (7) Rancangan sistem penjaminan mutu internal akademi komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat sistem penjaminan mutu internal di bidang akademik dan non akademik. (8) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat: a. judul perjanjian; b. latar belakang kerja sama; c. isi perjanjian kerja sama, paling sedikit mengatur tentang: 1. tujuan kerja sama; 2. jangka waktu perjanjian kerja sama; 3. pembiayaan dan dukungan anggaran; dan 4. penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana. d. bagian penutup. (9) Rancangan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. struktur organisasi, paling sedikit terdiri atas: 1. Direktur; 2. 1 (satu) Wakil Direktur; 3. 1 (satu) Kepala Subbagian. b. Mekanisme hubungan kerja antar unit organisasi. (10) Penambahan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (11) Substansi dan tata urut substansi statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan akademi komunitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id