Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Direktur akademi komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan akademi komunitas berupa data dan informasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi kepada Direktur Jenderal, paling lambat setiap akhir semester sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
