Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembukaan program studi:
a. pengusul mengajukan proposal pembukaan program studi kepada Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal pembukaan program studi;
c. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa program studi yang diusulkan layak untuk dibuka, maka Direktur Jenderal MENETAPKAN pembukaan program studi;
(2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggara akademi komunitas dalam hal pembukaan program studi untuk pertama kali;
b. Direktur akademi komunitas dalam hal penambahan program studi.
Koreksi Anda
