Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Prinsip akademi komunitas:
a. berbasis keunggulan lokal;
b. berbasis kompetensi dalam pengembangan kewirausahaan;
c. fleksibilitas dan dinamika program studi;
d. modular dan alih kredit;
e. keterampilan personal dan sosial;
f. pembelajaran sepanjang hayat.
Koreksi Anda
