Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip akademi komunitas: a. berbasis keunggulan lokal; b. berbasis kompetensi dalam pengembangan kewirausahaan; c. fleksibilitas dan dinamika program studi; d. modular dan alih kredit; e. keterampilan personal dan sosial; f. pembelajaran sepanjang hayat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id