Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Usul perubahan akademi komunitas harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a. studi kelayakan yang baru;
b. rancangan statuta yang baru;
c. rancangan program akademik yang baru;
d. rancangan rencana strategis yang baru;
e. rancangan sistem penjaminan mutu internal yang baru; dan
f. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Akademi komunitas yang didirikan oleh Kementerian, selain harus menyertakan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memiliki rancangan susunan organisasi yang baru.
(3) Persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri statuta, program akademik, rencana strategis, susunan organisasi, dan sistem penjaminan mutu internal akademi komunitas yang lama.
(4) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan hanya apabila dilakukan perubahan pada akademi komunitas yang diselenggarakan Kementerian.
(5) Dalam hal perubahan akademi komunitas hanya mengenai perubahan nama, penyelenggara cukup menyampaikan alasan dan pertimbangan perubahan nama akademi komunitas.
Koreksi Anda
