Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penutupan akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap akademi komunitas;
b. apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terbukti bahwa akademi komunitas melakukan pelanggaran berupa:
1. tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian akademi komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
2. tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan akademi komunitas, maka Direktorat Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin akademi komunitas paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan masing-masing dengan selang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, agar akademi komunitas tersebut segera menghentikan pelanggaran;
c. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemimpin akademi komunitas, terbukti pelanggaran masih dilakukan, maka Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri mencabut izin pendirian akademi komunitas;
d. setelah keputusan Menteri tentang pencabutan izin pendirian akademi komunitas tersebut disampaikan kepada badan hukum penyelenggara, maka badan hukum penyelenggara wajib menutup akademi komunitas tersebut;
(2) Setelah badan hukum penyelenggara menutup akademi komunitas tersebut, badan hukum penyelenggara wajib melakukan penyelesaian masalah dosen, instruktur, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang meliputi:
1. pengembalian dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan kepada Menteri;
2. pemenuhan hak dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum penyelenggara berdasarkan perjanjian kerja;
3. pemindahan mahasiswa ke akademi komunitas lain dengan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal; dan
4. arsip yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan akademi komunitas disampaikan kepada kantor arsip nasional atau kantor arsip daerah.
Koreksi Anda
