Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akademi komunitas dapat diselenggarakan atas dasar perjanjian kerja sama antara: a. Kementerian bersama pemerintah daerah dengan dunia usaha, dan/atau dunia industri; atau b. masyarakat dengan dunia usaha dan/atau dunia industri. (2) Kementerian bersama pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus membuat perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban tentang: a. sarana dan prasarana; b. sumber daya manusia; dan c. pendanaan. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b baik orang perorangan maupun badan usaha berbadan hukum dapat menyelenggarakan akademi komunitas dengan mendirikan badan hukum penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id