Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Akademi komunitas dapat diselenggarakan atas dasar perjanjian kerja sama antara:
a. Kementerian bersama pemerintah daerah dengan dunia usaha, dan/atau dunia industri; atau
b. masyarakat dengan dunia usaha dan/atau dunia industri.
(2) Kementerian bersama pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus membuat perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban tentang:
a. sarana dan prasarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. pendanaan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b baik orang perorangan maupun badan usaha berbadan hukum dapat menyelenggarakan akademi komunitas dengan mendirikan badan hukum penyelenggara.
Koreksi Anda
