Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur perubahan akademi komunitas yang diselengarakan oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut: a. akademi komunitas menyusun: 1. studi kelayakan yang baru; 2. rancangan statuta yang baru; 3. rancangan program akademik yang baru; 4. rancangan rencana strategis yang baru; 5. rancangan sistem penjaminan mutu internal yang baru; dan 6. rancangan susunan organisasi yang baru. b. akademi komunitas menyampaikan usul perubahan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 6. c. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi serta memberikan persetujuan perubahan. d. Direktur Jenderal menyampaikan usul perubahan akademi komunitas kepada Menteri. e. Menteri meminta persetujuan perubahan kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan naskah perubahan yang berisi: a) latar belakang perubahan; b) sumber daya; c) rancangan pengembangan; dan d) susunan organisasi. f. berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Menteri MENETAPKAN perubahan dan susunan organisasi akademi komunitas yang baru. (2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian menyesuaikan kegiatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id