Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penutupan program studi berdasarkan usul dari Direktur akademi komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usul penutupan program studi tersebut; b. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal menolak atau menyetujui usul penutupan program studi tersebut; c. dalam hal usul penutupan disetujui oleh Direktur Jenderal, Direktur akademi komunitas menghentikan penyelenggaraan program studi. (2) Prosedur penutupan program studi berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada direktur akademi komunitas paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan masing-masing dengan selang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, agar direktur akademi komunitas tersebut menghentikan pelanggaran; b. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah peringatan tertulis ketiga diterima oleh direktur akademi komunitas, terbukti pelanggaran masih dilakukan, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penutupan program studi; c. setelah keputusan Menteri tentang penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada direktur akademi komunitas, maka Direktur akademi komunitas wajib menghentikan penyelenggaraan program studi tersebut; (3) Setelah penyelenggaraan program studi dihentikan: a. bagi akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota, Direktur Jenderal wajib melakukan penyelesaian masalah dosen, instruktur, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, antara lain: 1. pemindahan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil; 2. pemenuhan hak dosen, instruktur dan tenaga kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja; dan 3. pemindahan mahasiswa ke akademi komunitas lain. b. bagi akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat, badan hukum penyelenggara wajib melakukan penyelesaian masalah dosen, instruktur, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, antara lain: 1. pemindahan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil ke Kementerian; 2. pemenuhan hak dosen, instruktur dan tenaga kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja; dan 3. pemindahan mahasiswa ke akademi komunitas atau perguruan tinggi lain difasilitasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda