Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembukaan program studi:
a. menyusun rencana pembukaan program studi sesuai dengan rencana strategis akademi komunitas yang bersangkutan; dan
b. menyusun proposal pembukaan program studi.
(2) Pembukaan program studi harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
(3) Proposal pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama dan domisili, serta nama penyelenggara akademi komunitas;
b. latar belakang pembukaan program studi:
1. pentingnya pembukaan program studi bagi kabupaten/kota yang ditunjukkan melalui analisis potensi daerah dan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman;
2. kebutuhan masyarakat akan tenaga terampil yang memiliki kompetensi yang sangat diperlukan di daerah tersebut; dan
3. komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam pembukaan program studi yang ditunjukkan dengan pernyataan tertulis bupati/ walikota;
c. kualifikasi dan kompetensi lulusan program studi yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota atau dunia usaha dan dunia industri paling sedikit untuk rentang waktu 5 (lima) tahun pertama;
d. dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e. proyeksi sumber dana dan pembiayaan program studi, serta jaminan keberlanjutan pembiayaan program studi yang ditunjukkan dengan keberadaan dana investasi, dana operasional, dan proyeksi arus kas paling sedikit untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun;
f. sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program studi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
g. perencanaan proporsi penyediaan sumber daya antara para pihak yang membuat perjanjian kerjasama dalam pendirian dan pengembangan program studi selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
