Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembukaan program studi: a. menyusun rencana pembukaan program studi sesuai dengan rencana strategis akademi komunitas yang bersangkutan; dan b. menyusun proposal pembukaan program studi. (2) Pembukaan program studi harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi. (3) Proposal pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama dan domisili, serta nama penyelenggara akademi komunitas; b. latar belakang pembukaan program studi: 1. pentingnya pembukaan program studi bagi kabupaten/kota yang ditunjukkan melalui analisis potensi daerah dan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman; 2. kebutuhan masyarakat akan tenaga terampil yang memiliki kompetensi yang sangat diperlukan di daerah tersebut; dan 3. komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam pembukaan program studi yang ditunjukkan dengan pernyataan tertulis bupati/ walikota; c. kualifikasi dan kompetensi lulusan program studi yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota atau dunia usaha dan dunia industri paling sedikit untuk rentang waktu 5 (lima) tahun pertama; d. dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. proyeksi sumber dana dan pembiayaan program studi, serta jaminan keberlanjutan pembiayaan program studi yang ditunjukkan dengan keberadaan dana investasi, dana operasional, dan proyeksi arus kas paling sedikit untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun; f. sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program studi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi; g. perencanaan proporsi penyediaan sumber daya antara para pihak yang membuat perjanjian kerjasama dalam pendirian dan pengembangan program studi selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id