Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program studi ditutup apabila: a. tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk akademi komunitas; atau b. proses penyelenggaraan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id