Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Program studi ditutup apabila:
a. tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk akademi komunitas; atau
b. proses penyelenggaraan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
