Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur perubahan akademi komunitas yang diselenggarakan mayarakat sebagai berikut: a. badan hukum penyelenggara menyusun: 1. studi kelayakan yang baru; 2. rancangan statuta yang baru; 3. rancangan program akademik yang baru; 4. rancangan rencana strategis yang baru; dan 5. rancangan sistem penjaminan mutu internal yang baru. b. badan hukum penyelenggara menyampaikan usul perubahan akademi komunitas kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 untuk mendapatkan persetujuan; c. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi serta memberikan persetujuan bagi usul perubahan yang memenuhi persyaratan; d. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN izin perubahan akademi komunitas; e. setelah Direktur Jenderal MENETAPKAN izin sebagaimana dimaksud pada huruf d, badan hukum penyelenggara MENETAPKAN dan mengesahkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 5. (2) Setelah izin perubahan akademi komunitas ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, akademi komunitas menyesuaikan kegiatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id