Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur perubahan akademi komunitas yang diselenggarakan mayarakat sebagai berikut:
a. badan hukum penyelenggara menyusun:
1. studi kelayakan yang baru;
2. rancangan statuta yang baru;
3. rancangan program akademik yang baru;
4. rancangan rencana strategis yang baru; dan
5. rancangan sistem penjaminan mutu internal yang baru.
b. badan hukum penyelenggara menyampaikan usul perubahan akademi komunitas kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 untuk mendapatkan persetujuan;
c. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi serta memberikan persetujuan bagi usul perubahan yang memenuhi persyaratan;
d. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN izin perubahan akademi komunitas;
e. setelah Direktur Jenderal MENETAPKAN izin sebagaimana dimaksud pada huruf d, badan hukum penyelenggara MENETAPKAN dan mengesahkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 5.
(2) Setelah izin perubahan akademi komunitas ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, akademi komunitas menyesuaikan kegiatannya.
Koreksi Anda
