Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akademi komunitas dapat mendirikan unit usaha sesuai dengan program studi yang diselenggarakannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id