Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pencabutan izin akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap akademi komunitas;
b. apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terbukti bahwa akademi komunitas melakukan pelanggaran berupa:
1. tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian akademi komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
2. tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan akademi komunitas, maka Direktorat Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin akademi komunitas, paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan masing-masing dengan selang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, agar akademi komunitas tersebut segera menghentikan pelanggaran.
c. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemimpin akademi komunitas, akademi komunitas tersebut terbukti masih melakukan pelanggaran, maka Direktorat Jenderal mengusulkan penutupan akademi komunitas tersebut kepada Menteri;
d. setelah Menteri memberikan persetujuan:
1. Menteri meminta persetujuan penutupan kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
2. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri MENETAPKAN penutupan akademi komunitas dan memberitahukan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Setelah penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 diterbitkan, Direktorat Jenderal melakukan penyelesaian masalah dosen, instruktur, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan aset yang meliputi:
1. pengembalian dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil kepada instansi induk;
2. pemenuhan hak dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja;
3. fasilitasi pemindahan mahasiswa ke akademi komunitas lain;
4. pengalihan pengelolaan aset akademi komunitas
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pengurusan administrasi akademik dari akademi komunitas yang ditutup dilakukan oleh Direktorat Jenderal; dan
6. arsip yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan
akademi komunitas disampaikan kepada kantor arsip nasional atau kantor arsip daerah.
Koreksi Anda
