Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Akademi komunitas paling sedikit menyelenggarakan 1 (satu) program studi.
(2) Penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan sementara, ditutup, atau diganti dengan program studi yang baru sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
