Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut: a. badan hukum penyelenggara menyusun: 1. studi kelayakan; 2. rancangan statuta; 3. rancangan program akademik; 4. rancangan rencana strategis; dan 5. rancangan sistem penjaminan mutu internal. b. badan hukum penyelenggara menyampaikan usul pendirian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 5. c. usul sebagaimana dimaksud pada huruf b dilengkapi dengan: 1. akta notaris pendirian badan hukum penyelenggara; 2. pengesahan badan hukum penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang; 3. bukti kondisi keuangan badan hukum penyelenggara atau laporan keuangan badan hukum penyelenggara apabila badan hukum penyelenggara telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun; 4. prasarana berupa tanah yang akan digunakan untuk akademi komunitas sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 5. surat pernyataan pengguna lulusan untuk menampung lulusan; dan 6. berita acara dan daftar hadir rapat badan hukum penyelenggara mengenai pendirian akademi komunitas. d. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi serta memberikan persetujuan atas usul pendirian akademi komunitas yang memenuhi persyaratan; e. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN izin pendirian akademi komunitas; f. setelah Direktur Jenderal MENETAPKAN izin sebagaimana dimaksud pada huruf d, badan hukum penyelenggara MENETAPKAN dan mengesahkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 5. (2) Setelah penetapan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat baru berhak menyelenggarakan kegiatannya.
Koreksi Anda