Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan akademi komunitas: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma 1 dan/atau program Diploma 2 di kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus; b. memperluas akses dan pemerataan pendidikan tinggi; dan c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri.
Koreksi Anda