Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Tujuan akademi komunitas:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma 1 dan/atau program Diploma 2 di kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus;
b. memperluas akses dan pemerataan pendidikan tinggi; dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri.
Koreksi Anda
