Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian akademi komunitas oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota:
a. Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
1. studi kelayakan;
2. rancangan statuta;
3. rancangan program akademik;
4. rancangan rencana strategis;
5. rancangan sistem penjaminan mutu internal;
6. rancangan susunan organisasi; dan
7. rancangan perjanjian kerja sama antara Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota dengan pelaku usaha.
b. Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usul pendirian kepada Menteri dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 7 melalui Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usul sebagaimana dimaksud huruf b dan menyampaikan usul pendirian akademi komunitas kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d. setelah Menteri memberikan persetujuan:
1. Menteri meminta persetujuan pendirian kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan naskah pendirian yang berisi:
a) latar belakang pendirian;
b) sumber daya;
c) rancangan pengembangan; dan d) susunan organisasi.
2. berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, Menteri MENETAPKAN pendirian dan susunan organisasi akademi komunitas.
(2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2, akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian baru berhak menyelenggarakan kegiatannya.
Koreksi Anda
