Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian akademi komunitas oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota: a. Pemerintah kabupaten/kota menyusun: 1. studi kelayakan; 2. rancangan statuta; 3. rancangan program akademik; 4. rancangan rencana strategis; 5. rancangan sistem penjaminan mutu internal; 6. rancangan susunan organisasi; dan 7. rancangan perjanjian kerja sama antara Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota dengan pelaku usaha. b. Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usul pendirian kepada Menteri dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 7 melalui Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usul sebagaimana dimaksud huruf b dan menyampaikan usul pendirian akademi komunitas kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan; d. setelah Menteri memberikan persetujuan: 1. Menteri meminta persetujuan pendirian kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan naskah pendirian yang berisi: a) latar belakang pendirian; b) sumber daya; c) rancangan pengembangan; dan d) susunan organisasi. 2. berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, Menteri MENETAPKAN pendirian dan susunan organisasi akademi komunitas. (2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2, akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian baru berhak menyelenggarakan kegiatannya.
Koreksi Anda