Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan program studi dapat dilakukan berdasarkan: a. usul dari direktur akademi komunitas; atau b. hasil evaluasi Direktur Jenderal. (2) Usul dari direktur akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat harus mendapat persetujuan badan hukum penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Pasal.id