Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Penutupan program studi dapat dilakukan berdasarkan:
a. usul dari direktur akademi komunitas; atau
b. hasil evaluasi Direktur Jenderal.
(2) Usul dari direktur akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat harus mendapat persetujuan badan hukum penyelenggara.
Koreksi Anda
