TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Tata kelola MGR meliputi:
a. Program MGR;
b. pengadaan MGR;
c. pendistribusian MGR;
d. harga penjualan MGR;
e. pendaftaran Produsen;
f. pengakuan hak ekspor; dan
g. penggunaan merek MINYAKITA.
(1) Program MGR dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Kemasan merek MINYAKITA.
(3) Menteri dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi:
a. Produsen;
b. D1;
c. D2;
d. Perum BULOG;
e. BUMN Pangan;
f. Pengecer; dan
g. eksportir nonProdusen Produk Turunan Kelapa Sawit.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f harus terdaftar di SIMIRAH.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat terdaftar di SIMIRAH.
(6) Dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyosialisasikan Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pengadaan MGR berasal dari Minyak Goreng produksi dalam negeri.
(2) Pengadaan MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng oleh pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Produsen yang terdaftar di SIMIRAH.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dengan cara:
a. produksi secara mandiri; atau
b. kerja sama produksi.
Seluruh proses pengadaan dan penyaluran untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan mekanisme atau skema komersial (bussiness to bussiness).
(1) Pendistribusian MGR dilakukan oleh:
a. Produsen;
b. D1;
c. D2;
d. Perum BULOG;
e. BUMN Pangan; dan
f. Pengecer.
(2) Pendistribusian MGR dilakukan secara berjenjang:
a. Produsen kepada D1, D1 kepada D2 dan/atau Pengecer, D2 kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen; atau
b. Produsen kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen.
(3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pedagang eceran di pasar rakyat; dan
b. pedagang eceran lainnya, pedagang eceran pada jaringan Perum BULOG, pedagang eceran pada jaringan BUMN Pangan, atau Koperasi Desa dan/atau Kelurahan Merah Putih dengan memiliki klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA perdagangan eceran.
(4) Dalam pendistribusian MGR:
a. Produsen harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan;
b. D1 harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D2; dan
c. D1, D2, Perum BULOG, atau BUMN Pangan harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha Pengecer.
(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen, Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1.
(2) Besaran persentase pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan melaporkan pendistribusian MGR hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) D1, D2, Perum Bulog, dan/atau BUMN Pangan dalam mendistribusikan MGR diutamakan untuk memasok Pengecer di pasar rakyat.
(2) Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok melalui portal https://sp2kp.kemendag.go.id.
(3) Dalam hal pasokan MGR ke Pengecer di pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, D1, D2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan dapat memasok Pengecer di pasar rakyat lainnya yang bukan merupakan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan.
(4) Pengecer di pasar rakyat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan.
(1) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) wajib menyampaikan laporan pendistribusian MGR sebagai berikut:
a. Produsen melaporkan pendistribusian MGR kepada D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan;
b. D1 melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR ke D2 dan/atau Pengecer;
c. D2 melaporkan penerimaan MGR dari D1 dan pendistribusian MGR ke Pengecer;
d. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR kepada Pengecer; dan
e. Pengecer melaporkan penerimaan MGR dari D1, D2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan.
(2) Laporan pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIMIRAH.
Menteri dapat meminta data dan/atau informasi sewaktu- waktu kepada pelaku usaha yang mendistribusikan MGR sebagai evaluasi kebijakan tata kelola MGR.
(1) Menteri MENETAPKAN harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET.
(2) Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Rapat koordinasi dalam rangka penetapan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan:
a. biaya bahan baku;
b. biaya produksi;
c. biaya pengemasan;
d. biaya distribusi;
e. margin; dan
f. biaya lainnya dalam memproduksi dan mendistribusikan MGR.
(1) Produsen, D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan wajib mematuhi ketentuan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga MGR yang sudah dalam Kemasan.
(3) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
(1) Pengecer wajib mematuhi ketentuan pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecer wajib memasang informasi mengenai HET yang mudah terlihat oleh Konsumen di tempat usaha.
(1) Produsen mendaftar Program MGR melalui SIINas dan menyampaikan perkiraan produksi dan penyaluran RBDPL.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendaftarkan D1, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dengan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH.
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kerja sama dengan Produsen lain dan/atau eksportir nonProdusen untuk Produk Turunan Kelapa Sawit harus melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH.
(4) D1 mendaftarkan D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH.
(5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH.
(6) D2 mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH.
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Produsen dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh:
a. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1;
atau
b. D2 dan/atau Pengecer.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan hak ekspor RBDPL.
(2) Perhitungan hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rasio pengali ekspor dan/atau insentif hak ekspor.
(3) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
(4) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi hak ekspor komoditi Produk Turunan Kelapa Sawit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit berdasarkan angka konversi yang ditetapkan pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
(5) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor.
(6) Insentif hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Insentif hak ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(8) Rasio pengali ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan petunjuk teknis mekanisme konversi hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
(1) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA dalam pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Produsen dan Pengemas wajib memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Produsen dan Pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal melalui Sistem INATRADE.
(2) Format permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Sistem INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan penggunaan merek MINYAKITA disampaikan kepada Direktur Jenderal secara manual.
(1) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan:
a. dokumen nomor induk berusaha dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 10437 untuk bidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit dan telah berlaku izin usahanya; dan
b. rencana jumlah Minyak Goreng yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA bagi Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan:
a. dokumen nomor induk berusaha dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 82920 dan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46315, atau klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 10437 untuk bidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, dan telah berlaku izin usahanya;
b. rencana jumlah Minyak Goreng yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA; dan
c. kontrak kerja sama produksi dengan Produsen.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Format persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Produsen dan Pengemas yang akan melakukan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku persetujuan penggunaan merek MINYAKITA berakhir.
(2) Ketentuan mengenai:
a. perolehan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
b. permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Produsen dan Pengemas dilarang menggunakan merek MINYAKITA selain untuk pelaksanaan Program MGR.
(1) Produsen dan Pengemas yang telah memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib mengemas MGR menggunakan Kemasan dengan ukuran 500 ml (lima ratus mililiter), 1 L (satu liter), 2 L (dua liter), dan/atau 5 L (lima liter).
(2) Produsen dan Pengemas yang telah memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus:
a. mencantumkan logo MINYAKITA pada setiap Kemasan Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR;
b. mencantumkan informasi HET pada Kemasan;
c. menggunakan Kemasan dalam bentuk Kemasan bantal, standing pouch, botol, dan/atau jeriken; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai izin edar dan standar nasional INDONESIA.
(3) Logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dicantumkan dalam Kemasan harus sesuai dengan Logo MINYAKITA yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Logo MINYAKITA yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.