Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen, Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1. (2) Besaran persentase pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan melaporkan pendistribusian MGR hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda