Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Produsen yang terdaftar di SIMIRAH. (2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dengan cara: a. produksi secara mandiri; atau b. kerja sama produksi.
Koreksi Anda