Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Produsen yang terdaftar di SIMIRAH.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dengan cara:
a. produksi secara mandiri; atau
b. kerja sama produksi.
Koreksi Anda
