Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian MGR dilakukan oleh:
a. Produsen;
b. D1;
c. D2;
d. Perum BULOG;
e. BUMN Pangan; dan
f. Pengecer.
(2) Pendistribusian MGR dilakukan secara berjenjang:
a. Produsen kepada D1, D1 kepada D2 dan/atau Pengecer, D2 kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen; atau
b. Produsen kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen.
(3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pedagang eceran di pasar rakyat; dan
b. pedagang eceran lainnya, pedagang eceran pada jaringan Perum BULOG, pedagang eceran pada jaringan BUMN Pangan, atau Koperasi Desa dan/atau Kelurahan Merah Putih dengan memiliki klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA perdagangan eceran.
(4) Dalam pendistribusian MGR:
a. Produsen harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan;
b. D1 harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D2; dan
c. D1, D2, Perum BULOG, atau BUMN Pangan harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha Pengecer.
Koreksi Anda
