Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian MGR dilakukan oleh: a. Produsen; b. D1; c. D2; d. Perum BULOG; e. BUMN Pangan; dan f. Pengecer. (2) Pendistribusian MGR dilakukan secara berjenjang: a. Produsen kepada D1, D1 kepada D2 dan/atau Pengecer, D2 kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen; atau b. Produsen kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan kepada Pengecer, dan Pengecer kepada Konsumen. (3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pedagang eceran di pasar rakyat; dan b. pedagang eceran lainnya, pedagang eceran pada jaringan Perum BULOG, pedagang eceran pada jaringan BUMN Pangan, atau Koperasi Desa dan/atau Kelurahan Merah Putih dengan memiliki klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA perdagangan eceran. (4) Dalam pendistribusian MGR: a. Produsen harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan; b. D1 harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha D2; dan c. D1, D2, Perum BULOG, atau BUMN Pangan harus memastikan kebenaran dan kesesuaian perizinan berusaha Pengecer.
Koreksi Anda