Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Program MGR dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Kemasan merek MINYAKITA.
(3) Menteri dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi:
a. Produsen;
b. D1;
c. D2;
d. Perum BULOG;
e. BUMN Pangan;
f. Pengecer; dan
g. eksportir nonProdusen Produk Turunan Kelapa Sawit.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f harus terdaftar di SIMIRAH.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat terdaftar di SIMIRAH.
(6) Dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyosialisasikan Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
