Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET. (2) Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Rapat koordinasi dalam rangka penetapan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR dan HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. biaya bahan baku; b. biaya produksi; c. biaya pengemasan; d. biaya distribusi; e. margin; dan f. biaya lainnya dalam memproduksi dan mendistribusikan MGR.
Koreksi Anda