Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Produsen mendaftar Program MGR melalui SIINas dan menyampaikan perkiraan produksi dan penyaluran RBDPL.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendaftarkan D1, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dengan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH.
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kerja sama dengan Produsen lain dan/atau eksportir nonProdusen untuk Produk Turunan Kelapa Sawit harus melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH.
(4) D1 mendaftarkan D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH.
(5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH.
(6) D2 mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH.
Koreksi Anda
