Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen mendaftar Program MGR melalui SIINas dan menyampaikan perkiraan produksi dan penyaluran RBDPL. (2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan D1, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dengan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH. (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kerja sama dengan Produsen lain dan/atau eksportir nonProdusen untuk Produk Turunan Kelapa Sawit harus melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH. (4) D1 mendaftarkan D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH. (5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH. (6) D2 mendaftarkan Pengecer melalui SIMIRAH.
Koreksi Anda