Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Produsen dan Pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal melalui Sistem INATRADE.
(2) Format permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Sistem INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan penggunaan merek MINYAKITA disampaikan kepada Direktur Jenderal secara manual.
Koreksi Anda
