Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib menyampaikan laporan pendistribusian MGR sebagai berikut: a. Produsen melaporkan pendistribusian MGR kepada D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan; b. D1 melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR ke D2 dan/atau Pengecer; c. D2 melaporkan penerimaan MGR dari D1 dan pendistribusian MGR ke Pengecer; d. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR kepada Pengecer; dan e. Pengecer melaporkan penerimaan MGR dari D1, D2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan. (2) Laporan pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIMIRAH.
Koreksi Anda