Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) wajib menyampaikan laporan pendistribusian MGR sebagai berikut:
a. Produsen melaporkan pendistribusian MGR kepada D1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan;
b. D1 melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR ke D2 dan/atau Pengecer;
c. D2 melaporkan penerimaan MGR dari D1 dan pendistribusian MGR ke Pengecer;
d. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan melaporkan penerimaan MGR dari Produsen dan pendistribusian MGR kepada Pengecer; dan
e. Pengecer melaporkan penerimaan MGR dari D1, D2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan.
(2) Laporan pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIMIRAH.
Koreksi Anda
