Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan Pengemas yang telah memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib mengemas MGR menggunakan Kemasan dengan ukuran 500 ml (lima ratus mililiter), 1 L (satu liter), 2 L (dua liter), dan/atau 5 L (lima liter). (2) Produsen dan Pengemas yang telah memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus: a. mencantumkan logo MINYAKITA pada setiap Kemasan Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR; b. mencantumkan informasi HET pada Kemasan; c. menggunakan Kemasan dalam bentuk Kemasan bantal, standing pouch, botol, dan/atau jeriken; dan d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai izin edar dan standar nasional INDONESIA. (3) Logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dicantumkan dalam Kemasan harus sesuai dengan Logo MINYAKITA yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Logo MINYAKITA yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda