Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) D1, D2, Perum Bulog, dan/atau BUMN Pangan dalam mendistribusikan MGR diutamakan untuk memasok Pengecer di pasar rakyat. (2) Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok melalui portal https://sp2kp.kemendag.go.id. (3) Dalam hal pasokan MGR ke Pengecer di pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, D1, D2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan dapat memasok Pengecer di pasar rakyat lainnya yang bukan merupakan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan. (4) Pengecer di pasar rakyat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda