Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA dalam pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Produsen dan Pengemas wajib memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda