Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA dalam pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Produsen dan Pengemas wajib memperoleh persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
