Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan:
a. dokumen nomor induk berusaha dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 10437 untuk bidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit dan telah berlaku izin usahanya; dan
b. rencana jumlah Minyak Goreng yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA bagi Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan:
a. dokumen nomor induk berusaha dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 82920 dan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46315, atau klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 10437 untuk bidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, dan telah berlaku izin usahanya;
b. rencana jumlah Minyak Goreng yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA; dan
c. kontrak kerja sama produksi dengan Produsen.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Format persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
