Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib mematuhi ketentuan pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecer wajib memasang informasi mengenai HET yang mudah terlihat oleh Konsumen di tempat usaha.
Koreksi Anda
