Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib mematuhi ketentuan pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecer wajib memasang informasi mengenai HET yang mudah terlihat oleh Konsumen di tempat usaha.
Koreksi Anda