Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Produsen dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh:
a. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1;
atau
b. D2 dan/atau Pengecer.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
