Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Produsen dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh: a. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1; atau b. D2 dan/atau Pengecer. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda